Biarkan Kerjasama Telkom-Singtel, Rini Soemarno Diduga Jual Rahasia Negara
Biarkan Kerjasama Telkom-Singtel, Rini Soemarno Diduga Jual Rahasia Negara - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mempertanyakan dua hal terkait kerjasama PT Telkom Indonesia dengan Singtel dalam membangun sistem e-government.
Pertama kata Heri, kerjasama tersebut berakibat data center e-government yang berisi data warga negara serta pemerintah akan berada di tangan asing.
"Kedua, pembangunan sistem e-government sudah bisa dibuat oleh orang-orang muda Indonsia, lalu mengapa harus diserahkan ke asing?" kata Heri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, kerjasama itu jadi ancaman terhadap kedaulatan NKRI. Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
"Kerjasama PT Telkom dengan Singtel membangun e-government merupakan potensi ancaman. Pembiaran kerjasama tersebut oleh Kementerian BUMN telah membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara. Jika rencana itu direalisir, maka jangan salahkan publik menilai bahwa Menteri BUMN patut diduga sedang menjual rahasia negara ke pihak asing. Dan itu merupakan kejahatan yang tidak boleh ditolerir,” tegas Heri.
Menteri BUMN Rini Soemarno menurut Heri, dalam kasus ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. "Dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 menyatakan bahwa “pembangunan pusat data wajib dilaksanakan dalam negeri”. Hal itu sebagai bentuk perlindungan data informasi dan penegakan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, poin terhadap perlindungan kepentingan dan kedaulatan negara juga diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 7 ayat (2) yang menekankan bahwa “dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan salah satunya untuk melindungi kepentingan dan keamanan negara”.
"Karena itu, atas pertimbangan kepentingan keamanan dan kedaulatan negara, kerjasama PT Telkom dengan Singtel terkait pembangunan dan penyelenggaraan e-government wajib ditolak. Selanjutnya meminta PT Telkom melalui Menteri BUMN untuk segera membatalkan rencana kerjasama itu. Jika tidak, maka Menteri BUMN, Direksi PT Telkom dan pihak-pihak yang terkait lainnya secara nyata melanggar hukum atas praktik yang membahayakan kedaulatan negara, dan boleh jadi akan terus dikenang oleh sejarah sebagai pihak-pihak yang merongrong kedaulatan negara," pungkasnya. (fas/jpnn)
Komentar
Posting Komentar